Rabu, 9 September 2026 Makassar, Sulawesi Selatan
ID EN

Halo, Mahasiswa Baru UMI! Yuk, Baca Dulu Tata Tertib Pekan Pesantren

1,542 tampilan 3 mnt baca Sumber: Humas UMI

Pekan Pesantren Mahasiswa Baru (Maba) UMI adalah kegiatan pembinaan karakter religius berbasis pesantren yang telah menjadi tradisi sejak tahun 2000

Makassar, umi.ac.id — Pekan Pesantren Mahasiswa Baru (Maba) Universitas Muslim Indonesia (UMI) resmi digelar pada 7–21 September 2026. Agenda seru penyambutan maba ini bakal dibagi ke dalam tujuh gelombang, dengan kuota sekitar 500 peserta di tiap gelombangnya.

Biar pengalaman perdana kamu di pondok berjalan lancar, seru, dan berkah, yuk simak panduan tata tertib resmi dari Biro Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni UMI berikut ini!

A. Hal yang Wajib Kamu Perhatikan (Ketentuan Umum)

  1. Tepat waktu di titik kumpul: Kumpul di Pelataran Auditorium Al-Jibra paling lambat pukul 05.30 WITA. Jangan sampai terlambat, ya!
  2. Kerapian diri: Khusus maba laki-laki, wajib potong rambut rapi dengan panjang maksimal 2 cm.
  3. Tinggal di pondok: Seluruh peserta wajib menginap di Pondok Pesantren Darul Mukhlisin Padang Lampe dan menempati kamar yang sudah ditentukan panitia.
  4. Ikuti seluruh rangkaian: Wajib hadir di semua agenda acara. Pusat materi dan kegiatan akan dipusatkan di Masjid Baiturrahman.
  5. Absensi aktif: Jangan lupa isi dan tanda tangani daftar hadir di setiap sesi acara.
  6. Tetap di area pesantren: Selama kegiatan berlangsung, kamu tidak diperbolehkan keluar dari area pondok.
  7. Izin khusus: Kalau ada keperluan mendesak atau darurat yang mengharuskan keluar dari pondok, wajib mengantongi izin tertulis dari panitia.
  8. Jaga etika: Selalu patuhi tata tertib dan norma yang berlaku di lingkungan Pondok Pesantren Darul Mukhlisin Padang Lampe.

B. Hal yang Pantang Dilakukan (Larangan)

Selama mengikuti pekan pesantren, bahkan seterusnya sebagai mahasiswa UMI yang berkarakter Islami, pastikan kamu menjauhi hal-hal berikut:

  1. Zat terlarang dan memabukkan: Membawa, mengonsumsi, atau memperjualbelikan miras, narkoba, sabu-sabu, ekstasi, maupun zat adiktif lainnya.
  2. Perjudian: Terlibat aktivitas judi atau permainan taruhan dalam bentuk apa pun.
  3. Benda berbahaya: Membawa senjata tajam, senjata api, atau benda lain yang berisiko mencelakakan orang lain.
  4. Tindakan asusila: Berbuat maksiat, menyimpan/membawa materi pornografi, dan tindakan melanggar norma kesusilaan.
  5. Kegaduhan dan konflik: Memprovokasi, mencaci-maki, memicu perpecahan, atau terlibat perkelahian (baik individu maupun kelompok).
  6. Perusakan fasilitas: Mengambil atau merusak fasilitas milik pondok pesantren.
  7. Penggalangan dana: Mencari dana, baik atas nama pribadi maupun organisasi, tanpa izin resmi dari Pimpinan Universitas.

C. Aturan Berpakaian

  1. Wajib berpakaian sopan sesuai standar busana kampus Islami UMI.
  2. Mahasiswa laki-laki: Dilarang berambut gondrong, memakai anting-anting, kaos oblong, atau celana sobek-sobek.
  3. Mahasiswi: Dilarang mengenakan busana ketat maupun celana panjang selama kegiatan.

D. Konsekuensi dan Sanksi

Pelanggaran terhadap aturan di atas memiliki konsekuensi serius demi menjaga kenyamanan dan nama baik bersama:

  1. Skorsing: Pencabutan sementara status sebagai mahasiswa UMI.
  2. Drop out (DO): Diberhentikan secara permanen dari UMI dan diserahkan kembali kepada orang tua untuk pembinaan lebih lanjut.

Mari mulai perjalanan kuliahmu di UMI dengan niat yang lurus, sikap disiplin, dan semangat belajar yang tinggi. Selamat berproses di Padang Lampe!

Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan pekan pesantren dapat diakses melalui laman pesantren.umi.ac.id

G
Gunawan S
Staff Humas.
Komentar (0)

Langganan Newsletter

Dapatkan berita terbaru UMI langsung di email Anda.