Kabar adem buat kita yang agak takut melayangkan kritik terhadap pemerinah atau lembaga negara di medsos dan secara langsung. Mahkamah Konstitusi (MK) baru aja resmi mencabut pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara di KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Yup, Pasal 240 dan 241 yang sempat bikin waswas itu akhirnya dinyatakan bertentangan sama UUD 1945 dan resmi nggak berlaku lagi.
Digugat Sama Siapa, Sih?
Plot twist yang paling keren jika yang bawa isu ini ke meja hijau MK bukan politisi senior atau korporasi gede, melainkan suara mahasiswa.
BACA JUGA
Unik! Dzikir dan Doa Bersama Awal Bulan 9, UMI Terima 9 Unit Mobil dari BSN
Hampir 100 Beasiswa dari 68 Negara Dibuka, AI Mulai Jadi Teman Pemburu Beasiswa, Begini Caranya!
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh sembilan mahasiswa, yakni Riesa Zhafirah bareng teman-temannya. Mereka ngerasa pasal-pasal ini super ngeganjal ruang gerak anak muda yang pengin ngejalanin fungsi kontrol sosial.
Gedung Nggak Punya Perasaan, Bestie!
Salah satu poin paling make sense dari pertimbangan para hakim konstitusi adalah bedanya manusia biasa (natuurlijke persoon) sama institusi negara.
Secara hukum, yang punya harga diri, rasa baper, sakit hati, atau martabat itu cuma manusia alami. Sementara kementerian, lembaga, atau pemerintah itu adalah entitas sistem yang digaji dari pajak buat ngurus rakyat. Jadi, agak aneh kalau institusi merasa "dihina" layaknya orang personal. Kebijakan publik itu buat diuji dan dievaluasi, bukan buat dilindungi dari kritik.
Stop Bikin Publik Kena Chilling Effect
Pernah nggak, kamu mau ngetwit soal kebijakan yang menurutmu ngaco tapi terus dihapus lagi karena takut kena lapor? Nah, fenomena itu namanya chilling effect, kondisi saat warga memilih sensor mandiri karena takut kena pasal karet.

MK melihat risiko itu nyata banget kalau Pasal 240 dan 241 tetap dipertahankan. Frasanya yang elastis gampang banget dipelintir buat membungkam suara kritis. Padahal di negara demokrasi yang sehat, pengawasan publik itu vitamin, bukan kriminalitas.
Kalau ada pejabat yang secara pribadi merasa diserang secara personal atau difitnah, mereka tetap bisa lapor pakai delik aduan pencemaran nama baik biasa atas nama individu, bukan bawa-bawa tameng kekuasaan lembaga negara.
Putusan ini jadi pengingat manis bahwa ruang berpendapat kita itu hak konstitusional, dan mengawal kebijakan pemerintah nggak boleh bikin kamu overthinking bakal masuk penjara. Tetap kritis, berbasis data, dan gaspol kawal isu publik, dan pastinya tetap menjaga harkat dan martabat manusia!