Masyarakat Indonesia kini tengah menerima kabar baik. Kabar itu datang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 40/PUU-XXIV/2026 tanggal 30 Juli 2026
Putusan ini menyebutkan, anggaran program Makan Bergizi Gratis (MB) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan yang selama ini sebesar 20 persen dari APBN.
Dalam putusan yang dibacakan, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya. Namun selama masa transisi, ketentuan yang berlaku dalam APBN 2026 tetap dapat digunakan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ungkap Majelis Hakim MK, saat menyampaikan amar putusan dalam sidang tersebut.
Dalam permohonan yang diajukan, para pemohon menilai program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Sehingga anggarannya tidak tepat jika menggunakan alokasi dana pendidikan dalam APBN.
Putusan Majelis Hakim juga menyampaikan pemisahan itu bertujuan memastikan alokasi dana pendidikan dalam APBN, agar tetap sesuai dengan amanat konstitusi.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Anggota Majelis Hakim, Enny Nurbaningsih, membacakan putusan.
Lebih lanjut, ia juga memaparkan bahwa keputusan itu bertujuan agar anggaran pendidikan tidak hanya memenuhi ketentuan secara administratif, tetapi benar-benar digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pendidikan.
“Namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG, sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” jelasnya.
Selain itu, putusan Majelis Hakim juga menegaskan pemenuhan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN, tidak boleh ditunda.