Pangkep, umi.ac.id – Menjadi sarjana hukum bukan hanya tentang seberapa banyak pasal yang mampu dihafal atau seberapa kuat argumentasi yang dapat disampaikan di ruang sidang. Lebih dari itu, seorang sarjana hukum dituntut memiliki moral untuk memastikan ilmu yang dimilikinya berpihak pada keadilan.
Pesan tersebut menjadi salah satu penekanan dalam pembukaan Pekan Pesantren Gelombang Kedua Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang diikuti sekitar 500 mahasiswa baru Fakultas Hukum (FH) UMI di Pesantren Darul Mukhlisin UMI, Padanglampe, Kabupaten Pangkep, 9–11 September 2026.
Rektor UMI yang diwakili oleh Wakil Rektor IV, Dr. KH. M. Ishaq Shamad, MA, mengingatkan mahasiswa bahwa pendidikan tinggi tidak boleh berhenti pada upaya mencetak manusia yang pintar.

“Pendidikan tinggi tidak boleh hanya menghasilkan manusia pintar, tetapi harus menghasilkan manusia yang benar,” ujarnya dalam sambutan.
Pesan tersebut menjadi penting bagi mahasiswa FH yang kelak akan bersentuhan langsung dengan persoalan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
Hukum Bukan Sekadar Pasal
Menurut Ishaq, ilmu yang tidak dibarengi akhlak dapat kehilangan arah. Begitu pula kecerdasan tanpa integritas berpotensi menjadi ancaman, sementara kekuasaan tanpa moral dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.
BACA JUGA:
Intip Serunya Outbound Pekan Pesantren Maba UMI 2026: Bangun Chemistry Lewat Experiential Learning
Dari Sudan, Mimpi Abdallah Kini Berlabuh di UMI
Karena itu, pendidikan di UMI diarahkan agar mahasiswa tidak hanya berorientasi pada apa yang dapat diperoleh dari kehidupan, tetapi juga memikirkan kontribusi yang dapat diberikan kepada masyarakat.
"Mahasiswa tidak berhenti pada pertanyaan, 'Apa yang bisa saya dapatkan dari kehidupan?”, tetapi mulai membangun cara pandang yang lebih luas: “Apa yang bisa saya berikan kepada kehidupan?," tegasnya.
Nilai tersebut, dijelaskan M Ishaq Shamad, kemudian berkaitan dengan profesi hukum yang akan dijalani para mahasiswa.

“Hukum bukan sekadar pasal. Hukum bukan sekadar undang-undang. Hukum bukan sekadar kemampuan berargumentasi di ruang sidang. Hukum adalah instrumen untuk menghadirkan keadilan,” katanya.
Pesan itu menempatkan mahasiswa hukum bukan semata sebagai calon profesional yang menguasai aturan, tetapi sebagai calon intelektual yang memiliki tanggung jawab sosial.
Tiga Kekuatan Sarjana Hukum
Untuk menjalankan peran tersebut, mahasiswa FH UMI didorong membangun kekuatan intelektual sejak berada di bangku kuliah.
Ishaq menekankan bahwa seorang sarjana hukum harus mampu menguasai ilmu hukum, membaca perkembangan regulasi, memahami dinamika masyarakat, menguasai teknologi, sekaligus memiliki kemampuan berpikir kritis.

Kemampuan tersebut menjadi semakin penting di tengah perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang turut mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan hukum.
Namun, kemampuan intelektual saja tidak cukup. Ilmu hukum harus berjalan bersama akhlak dan integritas agar pengetahuan yang dimiliki tidak kehilangan tujuan utamanya: menghadirkan keadilan.
Melalui Pekan Pesantren, mahasiswa baru FH UMI tidak hanya diperkenalkan pada kehidupan akademik dan nilai-nilai keislaman, tetapi juga diajak membangun fondasi karakter sebelum memasuki perjalanan panjang sebagai mahasiswa hukum.
Sebanyak 500 mahasiswa yang mengikuti gelombang kedua ini diharapkan membawa satu kesadaran penting sejak awal perkuliahan: menjadi sarjana bukan hanya soal menjadi orang yang pintar, tetapi menjadi manusia yang benar dan mampu memberi manfaat bagi kehidupan.