Rabu, 9 September 2026 Makassar, Sulawesi Selatan
ID EN

Kritik PP 20/2026, Akademisi UMI Pertanyakan Keadilan Material PPh Final hingga Kesiapan Pajak Influencer

45 tampilan 3 mnt baca Sumber: Humas UMI

“Pemerintah tidak menghapus fasilitas PPh Final 0,5 persen, tetapi membuatnya lebih eksklusif bagi kelompok usaha yang benar-benar membutuhkan kemudahan. Ini merupakan arah kebijakan yang positif,” ujar Rizki

Makassar, umi.ac.id - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI), Rizki Ramadani, S.H., M.H., menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai langkah positif dalam menata kembali kebijakan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Salah satu sisi positif PP tersebut adalah tetap dipertahankannya tarif PPh Final 0,5 persen, tetapi dengan sasaran yang lebih selektif. Fasilitas tersebut ditujukan antara lain kepada Wajib Pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang memenuhi kriteria dengan peredaran bruto paling banyak Rp4,8 miliar per tahun. Ketentuan ini dinilai membuat fasilitas pajak lebih tepat sasaran.

“Pemerintah tidak menghapus fasilitas PPh Final 0,5 persen, tetapi membuatnya lebih eksklusif bagi kelompok usaha yang benar-benar membutuhkan kemudahan. Ini merupakan arah kebijakan yang positif,” ujar Rizki.

Ia juga menilai ketentuan agregasi omzet merupakan langkah penting untuk mencegah praktik firm splitting atau pemecahan usaha menjadi beberapa entitas hanya untuk mempertahankan omzet di bawah batas Rp4,8 miliar dan memperoleh manfaat pajak.

“Pendekatan ini penting agar fasilitas pajak tidak dimanfaatkan oleh usaha yang secara substansial sudah besar tetapi secara formal dipecah menjadi beberapa entitas,” jelasnya. Materi PP 20/2026 juga menempatkan agregasi omzet sebagai instrumen untuk mencegah pemecahan usaha demi mempertahankan tarif rendah.

Namun demikian, Rizki mengingatkan bahwa PPh Final tetap memiliki persoalan dari perspektif prinsip kemampuan membayar (ability to pay), karena pajak dihitung berdasarkan omzet bruto dan tidak secara langsung memperhitungkan laba atau rugi usaha.

“Boleh jadi omzet usahanya besar, tetapi untungnya sebenarnya kecil atau bahkan rugi. Namun tarif PPh Final 0,5 persen tidak memperhitungkan kondisi tersebut. Di sinilah muncul pertanyaan mengenai keadilan material dalam perpajakan,” katanya.

Influencer dan Content Creator Masuk Pekerjaan Bebas

Rizki juga menyoroti perubahan penting terkait pekerjaan bebas. PP Nomor 20 Tahun 2026 secara eksplisit memasukkan profesi modern seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan pencipta konten media sosial sebagai pekerjaan bebas yang dikecualikan dari fasilitas PPh Final 0,5 persen.

BACA JUGA:
Mengenang Kisah Halimah Sa’diyah, Perempuan Bani Sa'd bin Bakr yang Susunya Membesarkan Rasulullah SAW
Eleven Kick Challenge Digelar di GOR UMI, WR III: Kampus Selalu Beri Ruang bagi Generasi Muda Kembangkan Potensi

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bentuk adaptasi regulasi terhadap perkembangan ekonomi digital. Namun, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif agar pelaku ekonomi digital memahami konsekuensi perpajakannya.

Pasal 20A Dinilai Perkuat Agenda Anti-Korupsi

Selain perubahan terkait UMKM, Rizki menilai Pasal 20A sebagai salah satu terobosan penting PP 20 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau suap tidak dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto.

“Ketentuan ini penting karena dalam praktik, pembayaran ilegal dapat saja disamarkan sebagai biaya konsultasi, commission fee, atau biaya produksi. Jika biaya tersebut dapat menjadi faktor pengurang penghasilan, negara bukan hanya dirugikan oleh praktik korupsinya, tetapi juga kehilangan potensi penerimaan pajak,” jelas Rizki.

Ia menambahkan, secara ilustratif, pembayaran suap Rp1 miliar yang berhasil disamarkan sebagai biaya fiskal dapat mengurangi beban PPh badan hingga sekitar Rp220 juta apabila seluruh jumlah tersebut benar-benar mengurangi penghasilan kena pajak pada tarif 22 persen.

Meski demikian, menurut Rizki, penerapan Pasal 20A tetap membutuhkan aturan teknis dan mekanisme pemeriksaan yang jelas agar penilaian fiskus tidak menjadi subjektif. Diperlukan pula kerja sama lintas sektor antara otoritas pajak dan aparat penegak hukum.

“PP 20 Tahun 2026 pada dasarnya bergerak ke arah yang tepat: fasilitas pajak tetap diberikan kepada UMKM, praktik pemecahan usaha dicegah, ekonomi digital mulai diakomodasi, dan biaya korupsi ditegaskan tidak boleh menjadi pengurang pajak. Tantangannya adalah memastikan seluruh kebijakan tersebut tetap dilaksanakan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas,” tutupnya.
G
Gunawan S
Staff Humas.
Komentar (0)

Langganan Newsletter

Dapatkan berita terbaru UMI langsung di email Anda.